KERUSAKAN HUTAN MANGROVE AKIBAT PENEBANGAN LIAR


Larangan penebangan liar hutan mangrove ini merupakan tindakan yang sangat tepat oleh pemerintah, berdasarkan pengamatan yang dilakukan dilapangan terutama dikawasan hutan mangrove yang yang tercemari (rusak). Di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir terdapat beberapa kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak besar terhadap kerusakan  hutan mangrove yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan merusak hutan mangrove. Dalam hal ini terdapat beberapa bentuk kerusakan yang terjadi yakni :

  1. Penebangan Hutan Mangrove secara liar sehingga bukan saja Hutan Mangrove yang punah tetapi satwa sekitarnya ikut juga punah.
  2. Tidak ada lagi yang menahan gempuran ombak dan angin sehingga tak ada yang menahan garis pantai
  3. Sebagai pencegah proses instruksi air laut dengan punahnya Hutan Mangrove tidak ada lagi yang mencegah instruksi air laut
  4. Kerusakan Hutan Mangrove akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan dipesisir pantai sehingga mengurahi pendapatan nelayan tradisional
  5. Dengan adanya penebangan Mangrove secara liar tidak ada lagi daerah sebagai penyanggah (buffer zone) antara daratan dan lautan.

Berdasarkan ketentuan Penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dalam Pemberantasan Penebangan Liar jelas bahwa setiap upaya dan usaha yang mengakibatkan kerusakan terhadap hutan mangrove dilarang oleh negara dan perbuatan tersebut diklasifikasikan dalam perbuatan tindakan pidana. Undang-undang ini menjadi acuan bagi penegakan hukum hutan mangrove di Indonesia. Setiap manusia harus mematuhi aturan penjagaan terhadap hutan mangrove.

Pengaturan tentang penebangan liar tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan yang ada namun tersebar dalam berbagai Undang-Undang Bidang Kehutanan. Penebangan liar merupakan suatu kejahatan di bidang kehutanan sebagaimana termuat dalam pasal 50 Undang-Undang No 4I tahun 1999 tentang Kehutanan maka perbuatannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 78 Undang- Undang tersebut yang di nilai sangat berat dengan tujuan membuat jera para pelaku.

Realita di lapangan pada tahun ini banyak terjadi penebangan hutan mangrove secara liar ini disebabkan karena aturan hukum yang kurang tegas dan banyak alasan lain yang mempengaruhi kurang terjaganya kelestarian hutan mangrove seperti tingkat kesadaran masyarakat yang rendah sehingga upaya untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tidak ada. Demikian halnya yang terjadi di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir. Kecamatan Mandah adalah salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir Riau yang merupakan daerah yang mempunyai berhektar-hektar hutan mangrove.

Kegiatan atau usaha yang menyebabkan kerusakan hutan mangrove di Kecamatan Mandah seperti penebangan hutan mangrove kemudian diekspor ke Malaysia dan pengambilan pasir di areal hutan mangrove sehingga mengakibatkan hutan mangrove rusak. Hal ini menurut analisa penulis karena kurangnya upaya pemerintah setempat dalam memberikan pengawasan dan menetapkan kebijakan kepada perusak hutan mangrove tersebut.

Khususnya di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir telah dilakukan penebangan hutan mangrove secara liar sudah berjalan puluhan tahun, disatu sisi memang termasuk mata pencaharian masyarakat setempat tetapi dampaknya sangat buruk bagi tatanan lingkungan dan pemberdayaan hutan mangrove dan ekosistem laut.

Terutama di kawasan Kabupaten Indragiri Hilir yang ada di Kecamatan Mandah kayu-kayu dari hutan mangrove tersebut dijual murah saja oleh penebang liar tersebut  kemudian diekspor  ke Malaysia sehingga lambat laun hutan mangrove akan rusak dan hancur termasuk satwa sekitarnya juga ikut punah yang berakibat akan merusak lingkungan sekitar bahkan penangkapan ikan. Nelayan-nelayan secara tradisional semakin hari semakin berkurang pada saat hutan mangrove belum ditebang beberapa tahun yang lalu penghasilan nelayan setiap hari mencapai dua puluh kilo sekali melaut tapi saat ini mendapat dua kilo ikan dan udang saja susah. Kurangnya peranan pemerintah atau aparat penegak hukum dalam masalah ini akan memberi peluang kepada para pelaku penebang hutan mangrove untuk terus melakukan penebangan liar bahkan ada sebagian penguasa yang juga melakukan hal tersebut.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat sekitar area hutan mangrove yang berpropesi sebagai nelayan di daerah Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang pernah mengatakan bahwa “Penebangan hutan mangrove harus segera dicegah dan dapat dipulihkan kembali agar hasil tangkapan kami meningkat kembali. (Menurutnya) kerusakan hutan mangrove akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan dipesisir pantai sehingga mengurangi pendapatan kami sebagai nelayan tradisional”.

Berdasarkan pernyataan tersebut bahwa salah seorang penduduk sekitar area hutan mangrove dan sekaligus yang berprofesi sebagai nelayan tradisional di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Riau dapat di pahami bahwa tumbuhan mangrove di pinggir pantai merupakan kawasan pengembangbiakan ikan ketika hutan mangrove rusak tangkapan nelayan tradisional tersebut turun drastis jadi banyak sekali efek samping yang terjadi ketika hutan mangrove dirusak oleh penebang liar, kegiatan penebangan hutan mangrove telah lama dilakukan sejak bertahun-tahun dan selama ini belum nampak usaha penertiban dan penerapan sanksi hukum bagi pelaku kerusakan penebangan hutan mangrove. Disinilah letak pentingnya pengamatan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana bentuk kerusakan hutan mangrove dan upaya penanggulangan dan penanaman kembali serta upaya penerapan sanksi hukum bagi pelaku penebangan hutan mangrove di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.